Situbondo – Babinsa Koramil 0823/09 Jangkar, Pelda Gunawan, menghadiri kegiatan musyawarah pembentukan Panitia Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Curah Kalak untuk periode 2026–2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dengan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Rabu 29/04/2026
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pemilihan Kepala Desa melalui mekanisme PAW. Dalam pelaksanaannya, pembentukan panitia mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Daerah, sehingga seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Pelda Gunawan menyampaikan pentingnya menjaga transparansi, netralitas, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pemilihan. Ia berharap panitia yang terbentuk mampu menjalankan tugas dengan amanah demi terciptanya proses demokrasi yang tertib dan lancar.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara demokratis dan penuh kebersamaan, akhirnya disepakati susunan panitia pelaksana PAW secara aklamasi. Susunan tersebut meliputi ketua, wakil ketua, serta anggota panitia yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan seluruh rangkaian pemilihan Kepala Desa PAW Curah Kalak sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Dengan terbentuknya panitia ini, diharapkan proses pemilihan Kepala Desa PAW dapat berjalan dengan baik, lancar, dan menghasilkan pemimpin yang mampu mengemban amanah serta membawa kemajuan bagi Desa Curah Kalak.
0 Komentar