Situbondo -Dalam rangka menjamin keamanan data serta tertib administrasi pelayanan kesehatan, UPT Puskesmas Jangkar Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan pemusnahan dokumen rekam medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumat 09/01/2026
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Batuud Koramil 0823/09 Jangkar Pelda Anton sebagai bentuk pengawasan dan dukungan TNI terhadap pelaksanaan tata kelola administrasi yang akuntabel. Turut hadir Kepala UPT Puskesmas Jangkar yang diwakili oleh Agus Rudi Krismanto, S.Kep., Ns, Kapolsek Jangkar yang diwakili Aiptu Sarjono, serta Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
Pelaksanaan pemusnahan dokumen rekam medis ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, serta Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jangkar tentang Pemusnahan Rekam Medis.
Pemusnahan rekam medis secara teknis selanjutnya dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu CV Sagraha Satya Sawahita, yang berlokasi di Kabupaten Semarang. Sementara itu, kegiatan yang dilaksanakan di UPT Puskesmas Jangkar bersifat seremonial sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan dokumen rekam medis di lingkungan UPT Puskesmas Jangkar semakin tertib, aman, serta sesuai dengan regulasi, guna mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
0 Komentar